PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; serta b. Subbagian Umum. (2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
