PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum. (2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Ketua.
