PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI
Pasal 6
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka semua ketentuan yang terkait dengan pendaftaran jemaah haji masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan peraturan ini.
