PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI
Pasal 2
(1) Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili calon jemaah haji. (2) Pendaftaran jemaah haji khusus dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (3) Dalam hal pendaftaran haji khusus belum/tidak dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, pendaftaran dilakukan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
