PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga pendidik dan kependidikan, kemahasiswaan dan melaksanakan pembinaan administrasi serta penyelenggaraan hubungan dengan lingkungan.
