PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum adalah jabatan eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
