Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja, registrasi dan her registrasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, administrasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat, serta penilaian prestasi dan penyusunan laporan. (2) Subbagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Keuangan & Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan organisasi dan tatalaksana, urusan kepegawaian serta urusan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, publikasi ketatausahaan, penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
