PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. Kepala; b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipilih di antara dosen senior yang mempunyai kemampuan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta bertanggung jawab kepada Ketua STAIN Sorong
