PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, jurusan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja jurusan; b. pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan c. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan, kegiatan administrasi dan penyusunan laporan.
