PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pasal 99
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawas Internal. (2) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
