PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pasal 95
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Institut untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Institut. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Institut harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
