Pasal 91
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan, maka Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima. (3) Rencana Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Tahunan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksana anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
