PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pasal 77
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada mahasiswa dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi. (2)Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Program Studi dan unit terkait lainnya.
