Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Orang tua/Wali Mahasiswa dapat membentuk Persatuan orang tua Mahasiswa. (2) Persatuan orang tua/Wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat fakultas dan/atau tingkat Institut. (3) Persatuan orang tua/Wali Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Institut dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan. (4) Hubungan kerja Persatuan orang tua/Wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Persatuan orang tua/Wali Mahasiswa disusun sendiri oleh orang tua/Wali Mahasiswa dalam suatu musyawarah orang tua/Wali Mahasiswa. (5) Kepengurusan Persatuan orang tua/Wali Mahasiswa tingkat fakultas disahkan oleh dekan dan pada tingkat Institut disahkan oleh Rektor. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persatuan orang tua/Wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
