PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
