PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
