PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sidang Senat terdiri dari Sidang Senat Terbuka dan Sidang Senat Tertutup. (2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, Dies Natalis, penganugerahan gelar Doktor Kehormatan, dan pengukuhan Profesor. (3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional dan mutasi Dosen. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan oleh Ketua Senat.
