PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pasal 107
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah dan Bangunan adalah bagian dari kekayaan Institut yang merupakan barang milik negara. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
