PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 14
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Laboratorium/studio/nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Jurusan. (2) Laboratorium/studio/nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
