PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 20
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum, Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; serta c. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
