PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Wakil Direktur diangkat oleh Rektor atas usul Direktur. (3) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Untuk memberikan pertimbangan akademik pada Program Pascasarjana, Direktur dapat membentuk Dewan Pertimbangan Akademik.
