PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan unsur pemimpin dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
