PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Pasal 5
BAB 2 — PASRAMAN FORMAL
(1) Satuan pendidikan Pratama Widya Pasraman merupakan pendidikan anak usia dini diikuti oleh anak yang berusia di bawah 6 (enam) tahun. (2) Satuan pendidikan Adi Widya Pasraman merupakan pendidikan dasar tingkat Sekolah Dasar yang terdiri atas 6 (enam) tingkat. (3) Satuan pendidikan Madyama Widya Pasraman merupakan pendidikan dasar tingkat Sekolah Menengah Pertama yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat. (4) Satuan pendidikan Utama Widya Pasraman merupakan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat. (5) Satuan pendidikan Maha Widya Pasraman merupakan pendidikan tingkat tinggi.
