PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Pasraman bertujuan untuk: a. menanamkan kepada Brahmacari untuk memiliki Sradha dan Bhakti kepada Brahman (Tuhan Yang Maha Esa); dan b. mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan Brahmacari untuk menjadi ahli ilmu agama Hindu dan memiliki ilmu pengetahuan, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab terhadap pemahaman weda.
