PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Pasal 16
BAB 2 — PASRAMAN FORMAL
(1) Pengelolaan pendidikan pada Pasraman formal dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi sisya parampara, pendidikan, dan perlindungan.
