PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Pasal 14
BAB 2 — PASRAMAN FORMAL
Brahmacari yang dinyatakan lulus pada Pratama Widya Pasraman, Adi Widya Pasraman, Madyama Widya Pasraman, dan Utama Widya Pasraman berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
