PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Pasal 10
BAB 2 — PASRAMAN FORMAL
(1) Proses pembelajaran pada Pasraman formal dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. (2) Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh penyelenggara Pasraman formal sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai.
