PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik pada program Sarjana, Magister, dan Doktor, pendidikan vokasi, dan/atau b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
