PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 79
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Pusat Pengembangan Bahasa; d. Pusat Pengembangan Bisnis; e. Pusat Layanan Internasional; dan f. Ma'had al Jami'ah.
