PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 75
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelayanan administrasi pada LP2M sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.
