PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.
