PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 58
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
administrasi kerja sama, pengembangan kelembagaan, dan kehumasan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Humas melakukan koordinasi dengan unit terkait.
