PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 30
BAB 2 — ORGANISASI
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang Pascasarjana.
