PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 27
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, anggaran, layanan administrasi kepegawaian, perbendaharaan, akutansi, keuangan, pengelolaan BMN, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, sistem informasi, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pemberdayaan alumni.
