PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
huruf a mempunyai tugas melakukan ketatausahaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan BMN, kerumahtanggaan, dan sistem informasi. (2) Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, keuangan, evaluasi, dan pelaporan. (3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pemberdayaan alumni.
