PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
