PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN PEMBERIAN ZAKAT FITRAH
(1) Zakat surat berharga wajib dikenakan atas kepemilikan surat berharga yang telah mencapai nisab 85 gram emas. (2) Kadar zakat atas surat berharga sebesar 2,5%. (3) Dalam hal surat berharga lainnya yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari nilai surat berharga yang dimiliki.
