PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN PEMBERIAN ZAKAT FITRAH
(1) Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui amil zakat resmi. (2) Muzaki yang memiliki emas, perak, dan logam mulia lainnya, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas.
