PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL...
Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN PEMBERIAN ZAKAT FITRAH
(1) Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. (2) Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. (3) Beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
