PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 65
LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
