PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 48
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
