PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 32
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
