PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 22
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 23 dihapus.
Pasal 23A dihapus.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
