PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penentuan nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional pada Kementerian Agama berdasarkan hasil evaluasi jabatan. (2) Nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian Agama sebagai upaya menentukan besaran tunjangan kinerja yang adil dan layak selaras dengan lingkup dan dampak pekerjaan, wewenang, hubungan kerja, kesulitan, dan tanggung jawab jabatan. (3) Nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyusunan formasi, sistem karir, penilaian kinerja, dan sistem penggajian.
