PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kementerian Agama dapat ditinjau dan diubah kembali setalah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
