PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 6
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
