PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 39
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN
Organ pertimbangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. Dewan Penyantun; dan b. Senat Sekolah Tinggi.
