PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 32
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 berdasarkan kebijakan Ketua.
