PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 99
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Semua kekayaaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
