PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 83
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
RKT disusun Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Institut yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai.
